Besaran UMK JAWA TIMUR 2013 akhirnya resmi ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur ,Soekarwo.
Hal ini setelah beliau berhasil lolos dari serbuan para buruh yang ngluruk ke kantor Dispenda Jawa Timur di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya.
UMK propinsi jawa Timur tersebut resmi berlaku setelah Pakde Karwo menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 72 tahun 2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2013.
Besaran UMK dalam penetapan tersebut meliputi nilai UMK Kota Surabaya sama dengan Gresik, yaitu Rp 1.740.000.
Sedangkan, UMK Kabupaten Pasuruan dan Sidoarjo Rp 1.720.000, Kabupaten Mojokerto Rp 1,7 juta dan untuk Kabupaten Malang Rp 1.343.000.
Sebenarnya masih ada beberapa daerah yang belum menyetorkan usulan UMK mellalui pemprov Jatim,karena mendapatkan desakan dari para buruh, Pakde Karwo memutuskan untuk menetapkan besaran UMK 2013, hari ini.
Seperti banyak diberiakan sebelumnya, massa buruh menduduki kantor gubernur Jatim karena tidak sabar menunggu Pakde Karwo menetapkan besaran UMK 2013. Pengunjuk rasa kemudian menyusul Pakde Karwo yang sedang menggelar rapat penetapan di kantor Dispenda Jawa Timur di Jalan Manyar Kertoarjo.
Akan tetapi para buruh gagal untuk menemui Pakde Karwo, karena mereka hanya menemukan mobil dinas di halaman depan kantor dan kemudian buruh pendemo menyanderanya. Dan apa-pun yang dilakukan buruh, Pakde Karwo telah memberikan keputusannya tentang besaran nilai UMK di Jawa Timur.Baca Juga : UMK Jawa tengah 2013 Kabupaten Kota tertinggi masih lebih rendah dari pada UMK terendah kabupaten kota dijJawa timur.
merdeka.com